Kadis PU Ikut Diperiksa
WEDA-PM.com, Meski sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan lingkar Nusliko, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Padahal, proses penyelidikan sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dengan 15 orang yang telah diminta keterangan. Bahkan, proyek dengan anggaran Rp 6,2 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halteng Tahun 2018 itu sudah ditemukan perbuatan melawan hukum pada saat proses pelelangan proyek.
Kasie Pisdsus Kejari Weda Jefri Andi Gultom, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) baik itu dari Dinas PU maupun kontraktor pelaksana. “Kita periksa ini selang-seling karena kita juga periksa kasus GOR. Untuk jalan lingkar Nusliko sementara ini masih pengumpulan baket,”kata Kasie Pidsus, kemarin.
Ia mengaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Halteng, Arief Djalaludin juga diperika dalam kasus ini.
Kadis PU kata dia, diperiksa langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda, Arief Budiman. Saat ini kata dia, tinggal pemeriksaan tambahan lagi sehingga belum ada penetapan tersangka. “Masih ada pemeriksaan tambahan lagi,’tambahnya. Untuk diketahui dalam kasus ini pihak-pihak yang sudah diperiksa di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak ULP, rekanan yang mengerjakan proyek dan dinas PU. Proyek ini dikerjakan oleh PT Lay Indo Land. (msj/red)
Tinggalkan Balasan