TERNATE -PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Andi Herman persilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi yang telah resmi di Surat Perintah Pemberhentian Penyeidikan (SP3).
Pernyataan Kajati Malut Andi Herman itu, menanggapi sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (Kompak) Malut menggelar aksi protes kinerja Kejati Malut dalam menangani kasus korupsi di KPK, Senin (03/02/2020) , serta mendesak KPK untuk mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah di SP3 oleh Kejati Malut belum lama ini.
Dugaan kasus korupsi yang telah disuarakan oleh Kompak Malut agar KPK mengambil alih yaitu kasus dugaan korupsi anggaran proyek Balai Wilaya Sungai (BWS) Malut yaitu pembangunan Embun Makian tahun 2016 senilai Rp 10,7 miliar yang di SP3 Kejati Malut, Kasus korupsi anggaran pengadaan Bibit Jagung tahun 2017-2018 senilai Rp 160 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Malut juga telah diberhentikan Kejati Malut serta Kejati Malut juga memberhentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi atau Mark Up anggaran pengadaan alat praktek siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2018 senilai Rp 3,9 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Menurut Andi, terkait kasus korupsi yang telah ditangani dan dianggap selesai oleh Kejati Malut apabila KPK mau mengambil alih kasus tersebut itu kewenangannya. Karena KPK adalah lembaga penegak hukum yang bisa mensupervisi kasus korupsi. “KPK bisa mengambil alih kasus korupsi yang telah di anggap selesai oleh Kejati Malut, karena KPK bisa mensuper visi kasus,” kata Andi Herman, di Kantor Kejati Malut, Selasa (04/02/2020).
Lanjut Andi, KPK juga bisa mengambil alih kasus korupsi yang masih berjalan dan dianggap lambat penanganannya, misalkan ketidak seriusan dalam menangani kasus korupsi itu. Lantas itu merupakan ketentuan Undan-undang. “Apabila lambat ditangani sehingga dianggap tidak serius maka KPK bisa mengambil alih kasus tersebut,” ujarnya
Dia menambahkan, apabila KPK mengambil alih maka Kejati Malut tidak mempunyai hak untuk melarang KPK terkecuali kasus tersebut Kejati Malut sangat serius dalam menangani karena itu sudah ada ketentuan dalam penanganan kasus korupsi. “Itukan ada tahapan sebuah kasus bisa diambil alih oleh KPK,” jelas Andi. (nox/red)
Tinggalkan Balasan