TERNATE-PM.com, Salah satu Aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Kamaruddin Mahdi yang dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, bakal dikenakan punishment. Pasalnya, hingga saat ini Kamaruddin belum mengajukan pindah ke Kabupaten Kepulauan Sula.
“Databasenya masih database Pemkot, kalau mau aman karir sampai pensiun harus urus pindah. Soalnya kalau Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahu dia diberi punishment,” tegas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Selasa (15/6/2021).
Menurut Jawan, database sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) masih terdaftar di Pemkot dan belum mengajukan pindah.
“Gaji pun masih disini, belum pindah. Lagi pula kan dia tidak mengajukan pindah,” ujarnya
Jawan mengakui, untuk langkah selanjutnya pihaknya belum berkoordinasi dengan Wali Kota. Namun, dalam aturan selama 42 hari tidak masuk diberhentikan, dan itu kewenangan Wali Kota.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN tidak masuk ada berjenjang, sebab penjatuhan hukuman disiplin ada di SKPD.(Sam)
Tinggalkan Balasan