TERNATE-pm.com, Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) namun belum mendaftar ataupun sudah mendaftar, tetapi belum memilih status kewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah (PP) ini menjadi topik diskusi mengenai teknis layanan kewarganegaraan setelah PP ini diberlakukan. Diselenggarakan secara luring di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (31/8/2022), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M. Adnan menyaksikan secara daring di Aula Gamalama Lantai 1 Kanwil Malut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo R Muhzar mengatakan, PP No. 21 Tahun 2022 merupakan manifestasi kehadiran negara dalam meberikan perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan.

“Melalui PP ini, ABG diberi kesempatan untuk mendaftar atau memilih kewarganegaraan dalam jangka waktu 2 tahun sejak diundangkan oleh Menkumham pada tanggal 31 Mei lalu,” tuturnya saat menyampaikan keynote speech.

Dirinya mengungkapkan, bahwa terdapat ribuan anak dari hasil perkawinan campur yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan berstatus kewarganegaraan. Namun, terlambat atau tidak memilih kewarganegaraan.

“Berdasarkan basis data status kewarganegaraan yang dimiliki Ditjen AHU, terdapat 5.390 anak yang tidak mendaftar. PP ini diharapkan menjadi solusi mengatasi hal tersebut,” ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham Malut sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen AHU di wilayah selalu siap memberikan pelayanan bagi setiap anak hasil perkawinan campur untuk menentukan dan memilih menjadi WNI.

Narasumber terkait dihadirkan untuk mengisi dan memberikan penjelasan teknis dalam diskusi ini, diantaranya, Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri, Direktur Tata negara Kemenkumham, dan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham.