poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan jajaran Polresta juga Polres diminta tuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditangani.
Permintaan itu disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono saat dikonfirmasi awak media di sela giat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Selasa (9/12/2025).
Kapolda Malut juga menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi gencar dilaksanakan sosialisasi sampai pada tingkat desa.
Hal tersebut bertujuan agar upaya para pelaku koruptor tidak bisa menjalankan aksi mereka yang bisa merugikan negara.
“Kami Polda Malut selalu kominten melakukan pencegahan terhadap semua tindak pindana korupsi, melalui sosialisasi, pendampingan terutama dana desa serta kabupaten/kota. Pendampingan ini agar para pelaku tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara,” ungkap Kapolda.
Jendral bintang dua itu memastikan, setiap penanganan kasus korupsi, penyidik tak terlepas berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan regulasi dalam penanganan kasus korupsi, maka intansi terkait harus dikoordinasikan, untuk mengetahui atau menentukan setiap kerugian yang dialami daerah maupun negara,” jelasnya.
Irjen Waris menyebut, berdasarkan Undang-undang, jika ada temuan penyalahgunaan keuangan negara dalam sebuah instansi, diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan.
Tetapi jika hal tersebut tidak bisa, status kasusnya tetap dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Berhubung masih momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), setiap kasus korupsi yang ditangani Polda Malut dan jajaran Polresta serta Polres tetap dilakukan (usut) dengan baik dan benar,” tuturnya.
Irjen Waris menyatakan, dalam mengusut kasus korupsi, penanganannya tidak cepat. Sebab, banyak instrumen yang mestinya dipersiapkan tim penyidik.
“Karena itu, saya minta kepada rekan-rekan media untuk terus ingatkan apabila penanganan sebuah kasus yang tidak ada progres sama sekali,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan