poskomalut, Polda Maluku Utara klaim penyelundupan nikel mentah salah satu Warga Negara Asing (WNA) China yang diungkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay merupakan bahan sampel.

Ini disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono saat dikonfirmasi di Hotel Bela Ternate usai kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (9/12/2025).

Kapolda menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari pihak IWIP material tersebut sampel dengan harga jual tidak mencapai Rp1 juta rupiah.

“Barang yang dibawa untuk digunakan sebagai sampel itu aluminal dan klorin yang rencananya dijadikan sebagai sampel,” jelas Kapolda.

Menurut jenderal bintang dua itu, dokumen sampel tersebut tidak lengkap. Seharusnya ada dokumen yang menyatakan bahwa barang yang dibawa untuk keperluan sampel.

“Dokemunnya yang tidak lengkap, harusnya dokumennya menyatakan barang itu sebagai sampel dan orang yang membawa itu. Itu misalnya di Polri kami akan menguji sampel di laboratorium atau di forensik itu kan lengkap itu dokumennya, surat perintah terus barangnya yang akan dijadikan sampel,” tuturnya

Mag Fir
Editor