TERNATE-PM.com, Polda Malut tetap memproses oknum Polisi Morotai yang yang melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap sekretaris Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Pulau Morotai Jamaludin CS.   

Kepada wartawan, Selasa (7/1/2020) kemarin, Kapolda Malut Suroto melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan menegaskan, kasus tersebut sudah tindaklanjuti Propam Polda Malut. Menurutnya, secara internal, Kapolda memerintahkan agar diproses apabila terbukti. “ Jika terbukti, Kapolda perintahkan tetap diproses secara internal kepolisian. Namun, untuk laporan tindak pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimum sejauh ini, saya belum mengkafer perkembangannya,” kata Adip.
Terpisah Kabid Propam Polda Malut AKBP Susanto mengatakan, tim Propam sudah turun melakukan investigasi di Morotai, dan memeriksa oknum anggota Polisi maupun Masyarakat. Ditemukan anggota Polisi juga dipukuli oleh masyarakat sehingga akan diproses semuanya,.
“Jadi anggota mabuk kita proses displin dan pidananya. Jadi kasus ini terduga melibatkan oknum anggota Polisi maupuan masyarakat dua-dua tetap jalan diproses,” tegas Susanto .
Susanto menambahkan, Bribda Fahri yang diduga melakukan kekreasan itu, ternyata dia (Fahri, red) juga dipukuli tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Acil alias C, Dika dan K. Begitu juga pemukulan terhadap C dan RS itu sudah melakukan pemeriksaan Polres Morotai jadi kasus tersebut semua berjalan.
“Intinya kami kemarin turun di Polres Pulau Morotai melakukan investigasi, kami juga membantu membeck up pemeriksaan agar masalah tersebut cepat tuntas,” ujar Susanto.
Semenatara, tim kuasa hukum para korban yang diketuai Risno Nasir bersama rekannya Farid Galitan dan Usaman Hi Soleman mengaku, kasus tersebut selain melaporka ke Propam namun sudah dilaporkan Diterskrimum Polda Malut.

Dalam kasus ini menurut pengakuan para korban selain dianiaya, mereka juga mendapat perlakuan terror disertai intimidasi sejumlah oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Morotai agar tidak membuka mulut. Dugaan pelaku utama adalah Bripda berinsial F, kemudian RL, RB, PT beserta rekan-rekan hamper 20 orang melakuan penganiyaan dalam sel tahanan serta awal tempat kejadian perkara. Kuasa hukum para korban Risno mencontohkan kasus tindakan penganiyaan itu seperti dialami Kamarudin Ade, saat dijemput oknum Polisi pukul 11 siang. Kamarudian dipaksa mengaku memukul polisi padahal kejadian sebenarnya menurut keterangan Kamarudin saat ada keributan sehingga hanya menonton. Namun siangnya Kamuridin dijemput dan dianiya, tangannya dipukul pake korek api, mulut dibakar dengan rokok serta mukanya diludah. Menurut keterangan korban Kamarudin dan Hadad mereka takut karena diintimidasi. Jika membuaka suara tentang penodongan pisau terhadap mereka saat awal kejadian. Adanya kasus ini, Risno menegaskan bakal menyurat ke Kapolres, Kejari serta Pengadilan Negeri tentang pemeriksaan terhadap Kamarudin dan Hadad yang dilakukan pihak Propam agar dipriksa kembali karena cacat hukum bertentangan pasal 117 KHUP tentang hukum acara.
“Jadi ketegasan saya ke Kapolda Malut agar menindak tegas apakah itu pelangaran disiplin maupun tindak pidananya harus dituntakan kasus ini sesuai hukum berlaku. Kasus ini kita juga menyurat ke Kompolnas dan Komnas HAM karena ini merupakan pelanggran HAM berat,” tegas Risno. (Nox/red)