TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terus melakukan penyilidikan tindak pidana pencemaraan nama baik dengan terlapor Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery. Kasus ini dilaporkan Ajarani Mangkujati selaku mantan manager social performance membidangi pengelolaan CSR PT NHM . Ajarani merasa difitnah oleh Bupati sehingga melaporkan politisi Golkar itu ke Polda Malut  sejak 26 Oktober 2018 lalu.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Kurniawan mengatakan, dugaan kasus ini sejak dilaporkan ke penyidik bertepatan dengan suasana pemilu. Dimana penyidik juga disibuk dengan penanganan kasus pemilu sehingga belum  difokuskan. Namun setelah selesai pemilu baru dilanjutkan proses penyilidikan dugaan kasus tersebut. “Sesuai petunjuk Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto agar segara ditindaklanjuti. Apabila cukup bukti maka harus dilanjutkan jika tidak maka harus dihentikan,” ujar Hengky di Royal Resto Ternate, Rabu (20/11) kemarin. Menurut dia, sesuai hasil gelar perkara baru terkumpul satu alat bukti sehingga belum ditingkatkan ke tahap sidik atau penyidikan.

Lagipula, Bupati Halut Frans Menery belum diperiksa atau dimintai keterangan. “Sejauh ini dua surat pemanggilan namun belum diperiksa atau dimintai ketarangan. Penyidik juga memberikan SP2P kepada pelapor tentang perkembangan penyilidikan yang baru ditemukan satu alat bukti. Meski demikian pihaknya dalam waktu dekat bersama tim penyidik akan mempertajam lagi terkait pemeriksaan saksi-saksi pada saat rapat di Tobelo yang dikumpulkan oleh Bupati Halut. “ Akan dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mempertajam penyilidikan, jika hasilnya sama maka bakal dihentikan. Sebaliknya jika ada progress maka dugaan kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Hengky. (nox/red)