TERNATE-pm.com, Kapolda Maluku Utara perintahkan proses oknum anggota polisi di Polres Halmhera Tengah (Halteng) ZF yang aniaya tahanan di dalam sel.

Oknum polisi berpangkat briptu itu diketeahui menganiaya korban berinisial N.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko mengatakan oknum polisi tersebut sementara diperiksa. Jika terbukti bakal disanksi tegas.

“Nanti dilihat masalahnya seperti apa, karena harus pemeriksaan dulu bukan langsung divonis,”tegas Irjen Pol. Midi.

Orang nomor satu di jajaran Polda Maluku Utara itu mengatakan, tindakan ZF tetap diproses apalagi perbuatan pidana.

“Intinya proses lanjut apalagi laporan pidana, ya dilanjutkan,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor