JAILOLO-PM.com, Kapolres Halmahera Barat AKBP Aditya Laksimada memastikan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Arus Sandiang yang juga anggota DPRD Halbar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Halbar. Karena itu, dalam waktu dekat bakal ditindak lanjuti penyidik dengan melimpahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti.

“Polres Halbar sudah menerima surat P21 atas perkara saudara Atus Sandiang dari  Kejari Halbar, sebagai tanda bahwa berkas penyidikan perkara tersebut sudah dianggap lengkap,”tegas Aditya,Rabu(20/11). Aditya memastikan berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap tersebut secepatnya diserahakan ke Jaksa. “Saya sudah perintahkan ke penyidik agar secepatnya dilimpahkan,” ujarnya. Informasi yang dikantongi, kuasa hokum tersangka Atus Sandiang yang juga politisi partai Gerindra, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka melalui Pengadilan Negeri(PN)Ternate, tidak menjadi masalah. Dimana menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang diatur oleh Undang-undang,dimana dirinya juga telah memerintahkan penyidik untuk menghadapi sidang praperadilan. Atus sendiri sebelumnya diadukan oleh Fransiskus Sakalaty pemuda asal Desa Akediri Kecamatan Jailolo yang tidak menerima baik atas tudingan penyalahgunaan anggaran pemuda. (nox/red)