MOROTAI-PM.com, Kepolisian sektor (Kapolsek) Morotai Utara (Morut) Polres Pulau Morotai, Minggu malam (22/03/2020), membubarkan acara pesta ronggeng disalah satu rumah warga di Desa Lusuo, Kecamatam Morut. Pembubaran acara tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya perkumpulan dan pencegahan penyakit Corona yang saat ini lagi mewabah di ratusan negara termasuk di Indonesia.
“Pembubaran yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ungkap Kapolsek Morut Ipda Surahman.
Saat membubarkan acara pesta ronggeng, Surahman langsung memberikan arahan kepada warga untuk tidak lagi mengadakan kegiatan, misalnya acara pesta ronggeng yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. Ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus korona.
“Untuk sementara waktu yang di berikan untuk berdiam diri ini jika ada yang membuat keramaian maka kami akan tindak tegas,” singkatnya.
Untuk diketahui, acara HUT Kabupaten Morotai ke 11 yang rencananya dipusatkan di Desa Mira kecamatan Mortim juga terpaksa di pending oleh Pemda Morotai. Hal ini karena acara itu bakal mendatangkan banyak orang dan berpotensi adanya penyebaran virus korona tersebut. Dengan demikian, Pemda Morotai terpaksa membatalkan acara itu demi kemaslahatan orang banyak.(ota/red)
Tinggalkan Balasan