Terkait Penarikan Pegawai Daerah yang Bertugas di Bawaslu

TERNATE-PM.com, Menanggapi soal penarikan Kepala Sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) kembali menjadi pegawai daerah oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mendapat kecaman dari Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Malut, Irwan M. Saleh.

Irwan menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, agar menghentikan proses tersebut. Hal ini, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 270/476.SJ yang menegaskan, bagi PNS yang penugasannya di Sekretariat Bawaslu tidak dibenarkan ditarik oleh Bupati dan walikota terkait penugasannya, tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

Menurutnya, jika ada proses seperti itu, tentu ada sanksi dari Kemendagri. Penarikan yang sedang dilakukan Pemda Halsel kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel, Kamil Muis, dengan surat tertanggal 20 Januari 2020 itu, untuk dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Halsel.

“Di tanggal 23 Januari kemarin, Pemda Halsel melayangkan surat ke Bawaslu Malut untuk pemberitahuan Penarikan Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel. Seharusnya, Pemda Halsel patuh terhadap surat Mendagri soal tidak dibolehkannya menarik pegawai Pemda yang bertugas di Bawaslu selama tahapan sedang berjalan,” tegas Irwan.

Bawaslu telah melayangkan surat balasan kepada Pemda Halsel pada tanggal 27 Januari 2020. Hal yang sama juga pernah terjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Tidore Kepulauan. Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, Pemkot Tidore membatalkan penarikan dan Kepala Sekretariat dikembalikan menjadi pegawai Bawaslu RI.

Bahkan Irwan beranggapan, edaran Kemendagri ini juga merupakan warning bagi Pemda yang lain, agar pada tahapan pelaksanaan Pilkada ini tidak dilakukan penarikan Kepala Sekretariat Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota untuk dikembalikan menjadi pegawai daerah.

“Ini warning bagi Kabupaten/Kota lain. Sebab Mendagri telah menegaskan, untuk menarik PNS yang penugasannya di sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau Kecamatan harus melalui izin Kemendagri. Boleh saja ditarik, tapi harus ada izin Kemendagri,” tegasnya.

Irwan menilai dengan dilakukan penarikan pegawai Bawaslu seperti ini, akan melemahkan struktur lembaga Bawaslu, sehingga berpengaruh pelemahan tugas-tugas lembaga. Karena ada juga bagian terpenting dari penyelenggaraan Pemilu.

“Jika ditarik, maka pengelolaan keuangan Bawaslu Halsel bisa terganggu dan ini akan berpengaruh pada tahapan. Saat ini Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel masih menjadi polemik,” tutupnya. (wm02/red)