poskomalut, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana melibatkan Direktur Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dilaporkan tiga agen PT Beterevel Indonesia Perkasa.
Laporan ketiga agen tersebut tertuang dalam Nomor : STPL/7/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Nur Dianah Hanafi.
Sementara, laporan kedua tertuang dalam Nomor :STPL/8/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Sukmawati. Dan, laporan polisi ketiga tertuang dalam nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Ade Faisal Dama.
“Sudah ditingkatkan statusnya dari penyilidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, Senin (2/2/2026).
Kombes Pol. Wahyu juga membeberkan, sejauh ini tim penyidik sudah periksa 14 saksi.
“14 saksi itu baik dari saksi pelapor, korban, Direktur Betervel, pihak Kemenag Haji dan Umroh dan keterangan ahli pidana,” tukas Kabid Humas.


Tinggalkan Balasan