TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) bakal mendalami kasus pembakaran Kantor Camat Patani Utara pada 2012 silam yang menyeret Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara. Pasalnya, kasus tersebut pada 2017 pernah dihentikan lantaran Edy Langkara bertarung dalam pilkada Halteng.
“Iya kasus tersebut memang ada usnsur-unsur keterlibatan Bupati Edi Langkara, sehingga kita mendalami dulu. Jika adanya keterlibatan tersebut kita pelajari dan jika ada perintah kita siap tindak lanjuti,”tegas Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan, kepada Posko Malut.
Sesuai fakta amar putusan Pengadilan Negeri Soasio pada 2 April 2013, yang berbunyi Edi Langkara diduga sebagai otak pelaku pembakaran Kantor Camat tersebut, Hengki mengaku, dari itulah pihaknya akan mendalami fakta tersebut dan keterangan 9 terdakwa yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap.”Keterangan 9 terdaka itu kita harus dalami jangan sampai kasus ini sampai ke persidangan keterangan mereka (9 terdakwa) sudah balik arah. Harus lebih hati-hati,”pungkasnya.
Lantaran putus majelis hakim PN Sosiao pada 2 April 2013, Direskrimum Polda Malut melakukan pengembangan kasus tersebut dan menemukan Edi Langkara diduga menjadi otak dibalik kasus pembakaran ini. Namun, kasus tersebut dihentikan sementara waktu pada 2017 silam karena Edi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Halteng saat itu. (sam/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Kasus Bupati Halteng ‘Tabuka’ Lagi’
Tinggalkan Balasan