WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) diduga perlambat kasus dugaan koropsi dana Civid-19 yang melekat di RSUD Weda.

Padahal, pada 24 Agustus 2023 lalu sudah ada delapan orang saksi yang diperiksan. Masing-masing berinisial, SD, M, AD, F, MB, SS, KN, dan DJ.

Mereka diperiksa berdasarkan surat panggilan permintaan keterangan dengan nomor B-511/Q.2.15/FD.1/08/2023.

Selanjutnya 25 April 2024 lalu, Kejari Halteng layangkan lagi surat pemeriksaan dengan Nomor surat panggilan B.18/Q.2.15/Fd.1/04/2024 tetkait dengan dugaan penyelewengan dana insentif, pengadaan alat dan obat-obatan Covid-19 di RSUD Weda.

Sampai saat ini perkara tersebut belum jelas penanganannya.

Kasi Intel Kejari Weda, Gerald dikonfirmasi poskomalut mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Kejari lebih fokus pada penyidikan perumahan 100.

“Sebenarnya saat ini semua perkara yang jadi fokus untuk kejaksaan, namun saat ini masih penyelidikan perkara perumahan 100 dulu,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng Harianto Pane juga menambahkan, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Mudah mudah-mudahan data yang kita sajikan sudah lengkap. Setelah keluar hasil perhitungan dan ditemukan kerugian negara tinggal kita tentukan siapa saja yang tersangkanya,” tandasnya.

Diketahui, anggaran penanganan Covid-19 di RSUD Weda sebesar Rp20 miliar, namun realisasinya hanya Rp1 miliar. Itu pun peruntukannya belanja obat-obatan.