LABUHA-PM.com, Meski sudah menetapkan Kades Yaba Yunus sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi DD tahun 2017, namun hingga kini kasus tersebut kandas dimeja Reskrim Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (3/03/2020), enggan menggubris. Padahal kasus tersebut merupakan kasus tunggakan tahun 2019, salah satu dari 32 Kades yang tersandung kasus yang sama. Belakangan baru Kades Yaba yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halsel.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi 32 desa tahun 2017, baru 6 desa masih menunggu hasil audit PKN dari inspektorat, diantaranya desa Indari, Desa Wiring, Desa Jojame, Desa Kakupang dan Desa Bisui. Sementara Desa Yaba sudah naik status dari lidik menjadi sidik, namun masih menunggu audit PKN inspektorat, Sementara sisanya sementara melakukan pengembalian. (echa/red)
Tinggalkan Balasan