TERNATE-pm.com, Mantan Kapolsek Wasile Selatan Halmahera Timur (Haltim) Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan mantan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak segera disidang atas atas dugaan pemerasan kepada salah satu pedagang.
“Kasus masih berlanjut. Masih dalam pemeriksaan. Kalau kalian tidak percaya, kalian bisa tanya ke Provos,” Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, Bidang Propam tetap proses jika anggota terbukti melakukan kesalahan seperti yang dilakukan kedua anggota tersebut dengan kasus pemerasan seorang pedagang bernama Nasrun Abubakar waktu lalu.
“Kasus ini saya menegaskan akan tetap diproses,” tegasnya singkat.
Lebih lanjut, dalam proses kasus itu mantan Kapolsek dan Kanit Serse pun telah diperiksa.
Sekadar diketahui, setelah terungkapnya kasus tersebut, Jeremmy dan Safrudin langsung dicopot dari jabatannya pada November 2022 oleh Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko. Keduanya dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.

Tinggalkan Balasan