TERNATE -PM.com, Kasus dugaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Ahmad Amun bakal diproses lebih lanjut, pasalnya kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Halut.
Penasehat Hukum (PH) pelapor Ishak Raja mengatakan, kasus tersebut tetap jalan karena ini sudah ditangani oleh penyidik, sekarang dirinya sudah mendapatkan surat dari pengurus besar Alkhairat Palu Sulawesi Tengah.
“Ini saya akan sampaikan kepada penyidik terkait hal ini, jadi kasus tersebut tetap diproses jalan, dan selebihnya kasus ini akan diserahkan kepada penyidik menempuh langkah – langkah menurut undang – Undang, ” tegas Ishak ketika di konfirmasi wartawan, Minggu (26/1/2020).
“Saya sebagai PH dari pihak pelapor bahwa pihak polisi betul-betul serius menagani kasus tersebut, sebab kasus tersebut jelas – jelas bertentangan dengan Undang-Undang siapa pun dia memiliki terindikasi mengunakan ijazah palsu,”terangnya.
Ia menambahkan, Polisi betul-betul tangani kasus ini, karena di Kabupaten Halut banyak yang menggunakan ijazah palsu dan bahkan sekarang ada yang sudah terbukti, polisi harus serius memberantas tindak kejahatan yang menggunakan ijazah palsu. “Saya selaku PH dari pelapor menegaskan bahwa sekali pun langit runtuh hukum tetap ditegakkan, “tegasnya.
Sementara itu kades Dagasuli Ahmad Amun mengaku , dirinya menggunakan Ijazah MTS Negeri Ternate Bukan MTS Negeri Palu.
Tahun 2013 di periode pertama dirinya dilaporkan juga menggunakan Izasah Palsu sehingga panitia Kabupaten lansung ke Sekolah, yang mengeluarkan Izasah tempat dirinya bersekolah, namun dugaan tersebut tidak terbukti.
“Di periode kedua sebelum saya dilantik laporannya sudah masuk di Polres Halut, berita yang beredar di medsos, sampai saat ini belum ada panggilan, saya sebagai warganegara yang taat hukum, apabila terbukti saya menggunakan Ijazah palsu, maka saya siap dihukum sesuai dengan perundang- undang yang berlaku, dan apabila tidak terbukti, Saya sebagai warganegara yang taat hukum saya juga punya hak untuk menuntut balik atas pencemaran nama baik saya, “Pungkasnya. (sam/red)
Tinggalkan Balasan