TERNATE-PM.com, Penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bendungan irigasi di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli Kabupaten Sula (Kepsul) sebesar Rp 8,5 miliar pada 2018 yang bersumber dari DAK.
“Belum ada tersangka. Karena itu kami sedang mempersiapkan untuk penetapan tersangka,”kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, kepada Posko Malut, Selasa (17/03/2020).
Menurutnya, dalam prosedur ditingkat penyidikan menentukan suatu orang untuk dijerat sebagai terduga tersangka, harus melewati beberapa tahapan pendalam hukum.” Sebelumnya harus kami tentukan dulu berapa besar kerugian negara dalam kasus ini, baru bisa dilakukan penetapan tersangka,”ujarnya.
Disentil untuk sikap penyidik dalam kasus ini itu menelan kerugian negara berapa besar, Alfis mengaku tidak bisa jika ditentukan oleh penyidik.” Penyidik tetap akan meminta kepada BPKP tentang berapa besar kerugian negara kasus ini,” tegasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan