TERNATE-PM.com, Kasus dugaan penyelewengan dana koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate senilai Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017 atas temuan audit Badan Pengawasan Keungan Pembangunnan (BPKP) Maluku Utara, tidak lama lagi akan ditetapkan tersangkanya.
Kasus ini dilaporkan salah satu karyawan koperasi Tirta Dharma ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, tahun 2019 lalu. “ Untuk kasus PDAM itu sudah digelar perkaranya. Status kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda saat dikonfirmasi media ini, Selasa (21/1) kemarin.
Dia mengaku, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 saksi karyawan koperasi Tirta Dharma, dan gelar perkaranya sudah dilakukan. Riki juga menambahkan pendalaman kasus ini lebih difokuskan kepada saksi-saksi agar dapat menguatkan bukti ketimbang menyasar sejumlah dokumen tambahan. “ Didalami lagi untuk menguatkan status kasus ini apakah naik ke penetapan tersangka atau tidak. Jadi kita masih terus dalami 18 saksi itu,” tandasnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan