Labuha-PM.com, Meski telah ditetapkan Kades Yaba tahun 2017 bernama Yunus sebagai tersangka, namun hingga kini hasil audit masih ditahan Inspektorat Halsel sehingga Penyidik kewalahan menunggu.

Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto Selasa (18/02/2020), jika sudah mengantongi hasil audit maka proses selanjutnya akan berjalan namun hingga kini pihaknya masih menunggu.

” Kasus inikah dilaporkan oleh inspektorat namun audit yang diberikan itu bersifat informasi awal. Sehingga kami menunggu Audit inspektorat,”tegasnya.
Terpisah, Kapala inspektorat Halsel Slamet Ak hingga berita ini naik cetak belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi 32 kades, 6 kades masih di dalami sementara Kades Yaba sudah ditetapkan tersangka. Penetapan ini menyusul adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yakni hasil kerugian negara ditaksir Rp 200 juta. Anggaran tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan. (Dicha/red)