TERNATE-PM.com, Kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) UPTB Samsat Kabupaten Pulau Morotai dan UPTB Samsat Halmahera Selatan “bakarat” di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Kenapa tidak, dua kasus yang ditangani Kejati Malut tahun 2019 lalu belum kelar. Baru, kasus korupsi yang sudah ditingkatkan ke penuntutan yakni kasus belanja barang dan jasa di bagian umum sekretaris daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2015 dengan tersangka Rahmad.
Saat pres rilis dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Andi Herman belum lama ini mengungkapkan, data penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan tahun 2019 sebanyak 12 perkara, tahap penyidikan 4 perkara, tahap penuntutan 7 perkara, tahap prapenuntutan 2 perkara.
“ Tahap penyidikan 4 perkara ditambah 1 kasus penyilidikan yang sudah ditingkat penyidikan melalui bidang intelijen. Sementara penanganan tindak pidana khusus lainya (TKPL) tahun 2019 hanya 1 perkara ditangani,” kata Andi.
Dia menjelaskan, untuk kasus yang masih dalam proses perimintaan keterangan adalah dugaan kasus korupsi pembangunan ruas jalan Bobong-Buflo, serta jalan Kawalo Tabona pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pulau Talibau Tahun 2017. Maupun dugaan kasus korupsi penyelewengan pajak penerimaan kendaran bermotor pada UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018.
Sementara kasus yang dihentikan, diantaranya kasus pengadaan bibit jagung Dinas Pertanian Provinsi tahun 2018, dan Kasus Waterboom karena kurang cukup bukti. “Untuk kasus pembangunan jalan Sayoang Yaba Halsel Tahun 2015 pada Dinas PU Provinsi Malut yang dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian Penyidikan nomor print 379/Q.2/Fd.1/11/tanggal 28 November 2019 kemarin” pungkasnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan