TOBELO-PM.com, Kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) pengrobekan kertas plano perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) naik status. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) dari penyidik Polres Halut, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN).

Pasalnya, kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Halut dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka JP alias UDIN (49), warga Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.

“Benar kami sudah terima pengiriman berkas perkara dari penyidik Polres Halut,  ”kata Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halut, Prasetyo Pristanto, SH,MH, Selasa (15/06).

Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah meneliti berkas perkara terkait kelengkapan formil dan materiilnya. Kemudian tim jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Halut untuk dilengkapi sebagaimana unsur-unsur pasal 178 E ayat 2 atau pasal 198 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Ini untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil sebagaimana pasal 184 KUHAP.” Berkas yang dilimpahkan sudah sesuai syarat formil dan materil, di dalamnya ada tersangkanya,” bebernya, Selaaa (15/06)

Seperti diketahui pada pelaksanaan PSU pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, Rabu 28 April 2021, sekitar pukul 15.00 wit, bertempat di ruang kelas Sekolah Dasar Desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, tersangka JP alias UDIN merobek kertas C plano pada saat penghitungan suara, sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan kembali. Selanjutnya, penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut. (mar/red)