TERNATE-pm.com, Polda Maluku Utara (Malut) akan memproses kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rahmat Gajali (20).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan beberapa senior terhadap Rahmat akhir pekan kemarin hingga harus dilarikan ke RSUD CB untuk mendapat perawatan medis intensif.

“Iya peristiwa tersebut benar terjadi. Saat ini peristiwa itu sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban,” kata Michael, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas memastikan kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut pada Sabtu 14 Januari pekan kemarin.

Laporan polisi nomor: LP/B/II/2023/SPKT POLDA MALUT, itu telah diadukan kakak Rahmat Gajali, Sartika Lampa, yang menerangkan atas dugaan penganiayaan terhadap adiknya pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 02.00 WIT di kompleks Gudang Bulog, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam laporan tersebut juga tercantum nama empat tersangka atau terlapor yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Rahmat. Mereka adalah Asmar Muhammad Yamin (22), Agystar R. Hasan (21), Ezri Wawondu Husni Saoda (23) dan Abdul Asri Lutfi (21). Sementara saksi yang dimintai keterangan yakni, Sultan Putra Ujan (22) yang juga merupakan anggota Polri.

Untuk kronologis kejadiannya, dijelaskan bahwa korban benar-benar mendapatkan kekerasan fisik para seniornya itu.

Sebagaimana dalam laporan polisi disebutkan, pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar jam 02.00 WIT bertempat di gudang Bulog, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Terlapor menghubungi korban melalui telepon, datang ke kompleks Gudang Bulog.

Setelah korban mendatangi ke terlapor. Para terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan ke bagian wajah dan tubuh korban.

Atas peristiwa tersebut kakak korban melaporkan ke SPKT Polda Malut untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sartika Lampa, kepada awak media mengatakan sangat berharap kasus kekerasan fisik yang dialami adik kandung laki-laki satu-satunya diproses Polda Malut. Dirinya bahkan menegaskan pihak keluarga ogah (tidak) akan mencabut laporan kekerasan tersebut.

“Torang sudah lapor di Polda dan di bagian Krimum. Dan, untuk penyelesaian, oh tarada. Saya kan so bilang kalau untuk kekeluargaan kase maaf. Tapi kalau tindak hukum harus lanjut,” tukas Yati.