TERNATE -PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) bakal menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) sementara kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga, dilakukan wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi-Tapi kepada Rizal Kibas.
“Kasus tersebut bakal dihentikan sementara, karena pelapor tidak pernah datang,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (04/02/2020). Dwi menuturkan, tak hanya itu, alat bukti untuk dugaan kasus tersebut juga tidak memenuhi untuk ditindaklanjuti. Karena pelapor sendiri melapor tetapi tidak mengajukan alat bukti yang di minta penyidik.
“Kasus ini dihentikan sementara, jika pelapor (Rizal) mengajukan Barang Bukti (BB) kami akan ajukan kembali,” tegasnya. Dwi menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar perkara, dari hasil perkara akan di tentukan. “Minggu depan kita lalukan gelar perkara,” ungkapnya.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait dengan pinjamam uang senilai Rp 8 miliar kepada pemilik Rizal Kibas. Dalam kasus tersebut Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan