Labuha-PM.com, Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara mengajak Warga Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan menolak evakuasi warga, yang rencananya akan dilakukan pihak Pemda setempat.

Melalui Kordinator KATAM, Muhlis Ibrahim saat menghubungi wartawan Senin (03/02/2020) mengatakan, evakuasi warga akan berakhir dengan konflik jika pihak perusahan, dalam hal ini PT HARITA group mengabaikan aspek keadilan.

“Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan, mayoritas masyarakat menolak. Alasan penolakan itu disebabkan, karena ganti rugi rumah tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Adapun keinginan masyarakat, bahwa rumah yang nanti ditempati, nilainya harus sama dengan rumah yang pernah mereka huni. Sementara menurut informasi yang diterima, pihak perusahan menyediakan rumah siap huni dengan ukuran rata-rata sama, yakni rumah dengan tipe 36 (6×6), sehingga tak sepadan.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Kawasi bukanlah Masyarakat transmigrasi atau pengungsi yang bisa diatur seenaknya. Mereka mempunyai hubungan historis dan sosiologis yang kuat dengan daerah kawasi. karena mereka telah menghuni Desa Kawasi ratusan tahun.

“Jangan karena kepentingan perusahan mereka dievakuasi. Maka untuk itu, kami meminta kepada pihak pemerintah untuk benar-benar serius memperhatikan persoalan ini. Jangan hanya memperhatikan kepentingan pihak investor,”semprotnya.

Terpisah, Bupati Halsel Bahrain Kasuba melalui juru bicara Kabag Humas Mujiburahman, dikonfirmasi enggan berkomentar. (Dicha/red)