SOFIFI-PM.com, Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) belum menunaikan kewajiban pembebasan lahan warga tiga desa, yakni Desa Fritu, Desa Wale, dan Desa Sarono.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan masyarakat pada tanggal 4 Agustus 2019. Dan hal-hal yang disepakati antara pihak perusahaan yang dihadiri oleh Iskandar Mochdar, selaku Projek Manager, dengan masyarakat tiga desa adalah; “akan mendatangkan Direktur Utama PT BPN untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat guna membicarakan terkait lahan masyarakat, selambat-lambatnya tiga minggu sejak pertemuan berlangsung” .

Namun sampai sekarang kesepakatan itu belum ditunaikan pihak perusahan tambang. “Kami sangat sesalkan dengan sikap perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan. Artinya, sikap perusahaan ini akan menambah image buruk pertambangan di mata masyarakat Malut,” jelas Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut Muhlis Ibrahim, Selasa (5/11/2019).

Dia meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas investor nakal seperti ini, karena sangat mengganggu iklim investasi pertambangan di Provinsi Maluku Utara.

“Kita ketahui persis, PT. BPN mulai mengantongi Izin Produksi sejak Tahun 2012. Dengan Nomor SK: 540/KEP/253/2012. Dengan luas lahan 1.232.000 hektar, dan  baru 6 (enam) kali melakukan Clear and Clean (CNC),” pungkasnya. (wat/red)