TERNATE-PM.com, Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mendukung pemerintah terkait dengan penghormatan dan perlindungan Suku Tobelo Dalam yang mendiami wilayah Akejira.
“Mencermati surat dari Kantor Staf Presiden yang ditujukan kepada PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP), kami mendukung keputusan Presiden terkait dengan penghormatan dan perlindungan Suku Tobelo Dalam yang mendiami wilayah Akejira,” kata Muhlis
Menurut Muhlis, ada beberapa poin penting yang tertera dalam surat dengan nomor : B-65/KSP/D.5/09/2019, salah satunya kata Muhlis, memastikan hak-hak masyarakat adat Suku Tobelo Dalam tidak dilanggar dalam setiap aktivitas pertambangan,” katanya.
Akan tetapi, KATAM Maluku Utara menyarankan, agar luas wilayah konsesi perlu ditinjau kembali. “Jika wilayah Akejira masih masuk dalam konsesi PT WBN, sudah pasti kehidupan masyarakat Tobelo Dalam pasti terganggu,” katanya. Untuk itu harus ditinjau kembali luas wilayah konsesi, dimana luas wilayah konsesi Pertambangan PT WBN 76.280 Hektar. (red)
Tinggalkan Balasan