TERNATE-PM.com, Konsorsium Advokasi Pertambangan Maluku Utara (KATAM) menyikapi tingginya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jumlah ijin tinggal sementara di Malut, untuk bekerja di sejumlah pertambangan.
Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim kepada Posko Malut, memprediksikan, Tanaga Kerja Asing (TKA) akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Tentu rasio tenaga kerja lokal sangat kecil persentasenya dibandingkan WNA yang bekerja di perusahaan Tambang. “Ingat, pengangguran kita bertambah, sementara penyerapan tenaga kerja kita minim. Tentu ini sangat merugikan daerah penghasil tambang dan ini absolut kesalahan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Muhlis, pemerintah harus melakukan pengawasan dalam perekrutan tenaga kerja. Apalagi, pola rekrutmen tanaga kerja sudah ada. Bahkan tercantum dalam kontrak antara pihak perusahaan dan pemerintah.
“DPRD punya tugas saat ini awasi pemerintah dan perusahan,” ujarnya. Disentil, meski regulasi daerah sudah ada, numun kadang DPRD Provinsi sering tutup mata untuk menyikapi persoalan pertambangan dan rekrutmen tenaga kerja.
Muhlis mengatakan DPRD tidak bisa apatis soal tenaga kerja asing yang begitu banyak masuk ke Malut. “Wakil rakyat kita tetap harus ambil peran untuk menyikapi persoalan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sesuai data WNA pemegang ijin tinggal terbatas (Itas) Kemenkum Perwakilan Malut, melalui Imigrasi kelas I Ternate paling tertinggi dari Cina sebanyak 1.310 orang dari 16 negara asing terhitung dari (10/09/2019) sebanyak 1.355 orang. (sul/red)
Tinggalkan Balasan