TERNATE-PM.com, Komisi I DPRD Kota Ternate menyoroti Kebijakan Direksi PDAM Kota Ternate yang diduga kembali mempekerjakan oknum pegawai mantan narapidana (napi) dalam kasus narkoba.
Wakil Ketua Komisi I Jainul Rahman mengatakan, setiap kebijakan yang diambil oleh pengambil kebijakan pada setiap organisasi harus mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Jainul saat di konfirmasi poskomalut.com lewat via WhatsApp, Senin (23/12/2019) menambahkan, tidak bisa kebijakan mengabaikan aturan. Apalagi menyangkut masalah yang strategis dan berdampak sosial yg kurang baik. Kebijakan yang melabrak aturan memberikan preseden buruk pada organisasi tersebut. Begitu ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pegawai itu langsung diberhentikan secara tidak hormat.
Menurutnya, Direksi PDAM Ternate seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. “Direksi itu harusnya mematuhi perundang-undangan dan peraturan perusahaan (Tatib) yang ada, itu tugasnya Direksi sebagai manajemen.
Dan bahkan oknum karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, yang dikabarkan diduga terlibat kasus Narkotika, kembali diterima bekerja di PDAM Ternate. Bahkan selama tidak berkantor hampir setahun, gajinya masih terhitung. Tak ayal jika pria berusia di atas 20 tahun itu, langsung menerima haknya secara tunai dan jumlahnya sekitar di atas Rp 14 juta-an, yang diberitakan media.
“Terkait masalah ini, kami meminta dewan pengawas internal PDAM untuk proaktif terhadap masalah internal semacam ini. Agar ada efek jera bagi seluruh karyawan PDAM. Sehingga tidak coba-coba dengan narkoba. Karena sanksinya sudah pasti berat,”tandasnya.
“Kami mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan transparan pada publik,”ujarnya. (cr02/red)
Tinggalkan Balasan