MOROTAI-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai bakal melakukan eksekusi terhadap Tiga orang warga Morotai yang dianggap melakukan pelemparan kediaman Bupati Morotai Benny Laos pada saat demo dugaan pendangkalan aqidah terhadap ratusan siswa siswi muslim oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) beberapa waktu lalu.

Eksekusi itu dilakukan setelah pasca putusan, tiga warga Morotai yang berprofesi sebagai penjual ikan, tukang Bentor dan ibu rumah tangga itu tidak melakukan upaya banding dan belum datang ke kejaksaan.

“Diberikan waktu pikir-pikir itu kan 7 hari. Diberikan waktu untuk menyatakan sikap banding atau pikir-pikir, tapi setelah kami terima putusannya itu tujuh hari pihak terdakwa juga tidak ada rencana banding jadi kami rasa itu sudah cukup dan tanpa di beritahukan pun otomatis sudah menerima. Maka kami JPU juga sudah mempersiapkan diri untuk eksekusi. Kalau misalnya mereka beriktikad baik kami tunggu kehadirannya, dan kami nanti satu dua hari akan kami layangkan surat panggilan,”jelas Kasie Pidana Umum ( Pidum) Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/12)

Dia menerangkan, pihaknya akan menyurati ketiga orang tersebut sebanyak 3 kali, jika tidak datang, barulah dieksekusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tetap harus, kan kita dalam Undang-undang itu kan upaya paksa juga termasuk, salah satunya ya dengan bantuan personil untuk pengamanan. Nah salah satunya itu sudah menerima. Tetap kita laksanakan,”terangnya.

Dia menambahkan, akan tetap melakukan penahanan karena itu sudah diperintahkan oleh pengadilan apapun yang terjadi.(Ota/red)