MOROTAI-PM.com, Pegurus Besar Solidaritas Pelajar Mahasiswa Morotai Timur (PB-SPMMT) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai tidak serius dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Morotai.
Misalnya, sejumlah kasus yang telah dilaporkan dan menjadi harapan masyarakat untuk diselesaikan misalnya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bumdes, dimana dalam kasus itu puluhan Saksi sudah diperiksa mulai dari kepala dinas, pejabat di PMD, para pejabat kepala desa bahkan sampai pada ketua ketua Bumdes.
Selain itu, terdapat pernyataan di media massa oleh pihak pengelola Bumdes bahwa penahanan anggaran Bumdes itu karena perintah orang nomor satu di pemerintahan Morotai. Namun, sejauh ini kasus tersebut tidak ada perkembangannya.
“ada juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyelewenang anggaran Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebesar Rp 19 Miliar tahun 2017, 2018 dan 2019, sampai saat ini tidak ada perkembangannya, kami anggap Kejari Morotai tidak serius atau tidak becus.”Cetus ketum PM SPMMT Malut Ifandi Pina, dalam rilisnya kepada media ini
Selain itu, kasus pekuburan Sangowo juga di sentil. Menurut Ifandi, Kejari jangan tebang pilih soal kasus korupsi sebab, kasus pekuburan itu saat ini menjadi sorotan agar bisa dituntaskan oleh pihak kejaksaan.
“Berdasarkan hasil dari pada diskusi dalam internal PB-SPMMT, kami menemukan adanya ketidakseriusan pihak terkait, dalam penyelesaian dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan pekuburan umum yang dibangun di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) dengan sumber anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp 500 juta. Serta kasus pergeseran Dana Desa (DD) ke rekening Satgas Covid-19 sebesar Rp 58,5 Miliar dll.”jelasnya.
“Padahal kita ketahui secara saksama bahwa perbuatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sekali lagi saya tegaskan ini kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama, untuk itu kami meminta kepada pihak Kejari Morotai Subeng Suradal, bahwa harus betul-betul seriusi dengan perkara kasus tindak pidana yang ada di Morotai, yang sampai sejauh ini juga sama sekali belum ada satuan kerja dan target kinerja penanganan perkara tipikor. Dengan alasan Kejari Morotai dalam hal ini bapak Subeng Suradal beralasaan kekanak-kanakan yang tidak masuk akal misalnya alasan Kejari Morotai memiliki SDM yang sangat terbatas jauh dari mencukupi dibandingkan beban pekerjaan yang harus diselesaikan.”pungkas Ifandi.
Terkait kasus korupsi pekuburan Sangowo, Kejari Morotai Sobeng Suradal beberapa waktu lalu mengaku bahwa pada pertengahan bulan ini pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan. Bahkan, dirinya juga memastikan bahwa kasus itu melibatkan banyak orang karena tersangkanya lebih dari satu orang.(Ota/red)

Tinggalkan Balasan