TERNATE -PM.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) Fajar Haryowimbuko menegaskan, bakal mengusut penggunaan Dana Desa yang dinggap bermasalah.
Target Kejari Halsel tahun 2020 ini agar penggunaan Dana Desa di 30 Kecamatan Kabupaten Halsel lebih baik ketimbang tahun 2019. “Target 2020 ini pelaksanaan atau pengunaan DD Kabupaten Halsel agar lebih baik dari 2019,” ujar Fajar kapada wartawan di Halaman Kantor Kejati Malut baru-baru ini.
Ditanyakan berapa banyak Kepala Desa yang bermasalah mengunakan Dana Desa itu, Fajar mengaku lupa secara total yang sementara di tangani tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Halsel. Bahkan dirinya juga lupa ada beberapa kasus Dana Desa Tahun 2019 kemarin penyidik akan menetapakn tersangkanya.
“Kasus DD Halsel yang bermasalah itu, maaf saya lupa nanti rekan-rekan ke kantor saja. Sebab data-datanya semua di kantor,” tandasya.
Data yang dihimpun, hasil audit inspektorat Halsel menemukan sebanyak 32 Desa dianggap bermasalah menggunakan atau menyelewengkan Dana Desa adalah. (1). Desa Akegula, (2). Desa Indari, (3). Desa Bisori, (4). Desa Palamea, (5). Desa Air Mangga Indah,(6). Desa Lailui, (7). Desa Nang, (8). Desa Kasui, (9). Desa Weri, (10). Desa Bisui, (11). Desa Nondang, (12). Desa Akedabo, (13). Desa Waya, (14). Desa Bobo, (15). Desa Kawasi, (16). Desa Pasipalele, (17). Desa Kukupang, (18). Desa Arumamang, (19). Desa Lata-Lata, (20). Desa Jojame, (21). Desa Nusababullah, (22). Desa Yaba, (23). Desa Babang,(24). Desa Sayoang, (25). Desa Goro-goro, (26). Desa Sawadai, (27). Desa Kubung,(28). Desa Tawa, (29). Desa Songa, (30). Desa Amasing Kali, (31). Desa Marabose dan, (32). Desa Amasing Kota Utara. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan