LABUHA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) ternyata sudah mengantongi identitas sejumlah pejabat daerah yang terseret dalam skandal dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/12/2024).

Osten mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama beberapa pejabat daerah.

Selain nama pejabat daerah, nama pihak ketiga yang merupakan kreditur dan pihak BPRS juga sudah dikantongi.

“Meski begitu pihaknya belum bisa mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam suasana politik,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan,  skandal korupsi dana BRPS ini sudah ada hasil audit kerugian negara.

“Hasil kerugian negaranya suda kami terima namun saat ini ada pihak yang sudah mengembalikan kerugian negaranya,” jelas Osten.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini sejumlah pihak diduga tersert kasus ini yakni mantan Sekertaris Daerah Ir Saiful Turuy, mantan Kepala Dinas Keuangan Aswin Adam, pihak rekanana (Kontraktor) Leny Syarif selaku kreditur dan Direktur BPRS Saruma, Ikcwan Rahmat.

Masih terkait kasus BPRS pemerintah daerah pernah menyuntik dana investasi sejak 2015 senilai Rp 4 miliar. Suntikan dana investasi berlanjut pada 2021 senilai Rp18,25 miliar. Sedangkan 2023, Pemkab Halsel kembali menggelontorkan dana Rp 1,7 miliar.

Kejari Halsel Kantongi Nama Pembobol Doi BPRS

LABUHA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) ternyata sudah mengantongi identitas sejumlah pejabat daerah yang terseret dalam skandal dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/12/2024).

Osten mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama beberapa pejabat daerah.

Selain nama pejabat daerah, nama pihak ketiga yang merupakan kreditur dan pihak BPRS juga sudah dikantongi.

“Meski begitu pihaknya belum bisa mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam suasana politik,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan,  skandal korupsi dana BRPS ini sudah ada hasil audit kerugian negara.

“Hasil kerugian negaranya suda kami terima namun saat ini ada pihak yang sudah mengembalikan kerugian negaranya,” jelas Osten.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini sejumlah pihak diduga tersert kasus ini yakni mantan Sekertaris Daerah Ir Saiful Turuy, mantan Kepala Dinas Keuangan Aswin Adam, pihak rekanana (Kontraktor) Leny Syarif selaku kreditur dan Direktur BPRS Saruma, Ikcwan Rahmat.

Masih terkait kasus BPRS pemerintah daerah pernah menyuntik dana investasi sejak 2015 senilai Rp4 miliar. Suntikan dana investasi berlanjut pada 2021 senilai Rp18,25 miliar. Sedangkan 2023, Pemkab Halsel kembali menggelontorkan dana Rp1,7 miliar.