WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) berhasil menahan tersangka tindak pidana ilegal logging dan pemilihan umum (pemilu).
Dua tersangka tersebut diputus bersalah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Kota Tidote Kepulauan.
Kasie Intel Kejari Weda Gerald Sahulteru dikonfirmasi awak media mengatakan, dua tersangka dieksekusi pada waktu yang berbeda. Pada Jumat 17 Januari 2025, tersangka Nixon Rindorindo diputus terkait perkara pembalakan liar dengan masa tahanan 2,6 tahun.
“Terpidana Nixon Rindorindo diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ungkap Gerald Sahulteru, Kamis, (23/01/2025)
Nixon Rindorindo melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 5794 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
“Ini adalah bentuk kerja sama bidang Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam hal pengamanan proses eksekusi terpidana,” bebernya.
Gerald bilang, tersangka lainnya atas nama Pirlan sebagai pelaku tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) divonis tiga bulan penjoar.
Pirlan ditahan pada Senin 20 Januari 2025, ia diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu “Dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain yang melanggar Pasal 533 Undang- Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 34/Pid.Sus/2024/PN Sos tanggal 26 April 2024”.
Ia menambahkan, sebelumnya Pirlan sempat melarikan diri ke Ambon, Provinsi Maluku. Tetapi, atas kerjasama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang tergabung dalam Gakkumdu, tersangka bisa diringkus kembali.
“Saat proses eksekusi terpidana Pirlan, untuk pengamanan dilakukan kerja sama bidang Pidum dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah,” tukas Gerald.
Tinggalkan Balasan