poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi tetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Weda Tengah, Selasa (14/10/2025).

Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal penyidik terhadap indikasi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan perumahan yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah 2018.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan, terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20:00 WIT. Secara administrasi, sudah ada surat penetapan tersangka dan surat penahanan. Perhitungan kerugian negara juga sudah diterbitkan oleh BPKP, dan pada prinsipnya terdapat kerugian negara yang cukup signifikan,” ungkap Kajari Halteng.

Sebelumnya, pembangunan perumahan ini menelan anggaran sekira Rp11 miliar, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pendalaman terus dilakukan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya. Kami akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi menerima aliran dana,” tegas Harianto.

Senadan, Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” bebernya.

Imam menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Kami telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” cetusnya.

Kejaksaan belum menyebutkan secara resmi identitas tersangka lain, dengan alasan penyidikan masih berlanjut.

Namun penyidik memastikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk pendalaman kasus.

“Kasus ini kini menjadi salah satu fokus utama Kejari Halmahera Tengah dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek perumahan rakyat yang bersumber dari dana publik,” tukas Imam.