poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti.
Agenda itu berlangsung di halaman kantor Kejari Halut, Kamis (26/02/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Bambang Sunoto mengatakan, barang bukti dimusnahkan dari sejumlah perkara sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Perkara barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan diantaranya narkotika, sabu, ganja, handphone, dan alat bukti lainnya berupa baju bekas pembunuhan,”ungkapnya.


Tinggalkan Balasan