WEDA-PM.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Arief Budiman, mengingatkan para kepala desa (Kades) di Halmahera Tengah untuk tidak main-main dengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kajari mengatakan dana desa dan alokasi dana desa diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. “Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa,”tegas Kajari Weda, Arief Budiman, pada kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu lintas sektoral baru-baru ini.

Kejari menjelaskan dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu kades dan perangkat harus transparan jangan menutup-nutupi.”Apabila kepala desa dan perangkatnya terbukti menyalahgunakan dana desa hukuman minimal 4 dan tahun maksimal 20 tahun. Jadi lebih baik transparan jangan ditutup tutupi. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”pungkas Kajari.

Menurutnya, banyak ketidakpahaman daripada pengelola dana desa. Seharusnya dianggarkan di APBD desa. “Ada kalanya dana tersebut digelapkan karena kurangnya pemahaman administrasi,”ujarnya.

Kajari mengungkapkan modus korupsi dana desa yang umum terjadi seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul ‘Kejari Ingatkan Kades Tidak Korupsi DD’