TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berjanji akan mengusut Dana Kelurahan (DK) tahun anggaran 2019 senilai Rp 27 miliar yang tersebar pada 77 Keluarahan Kota Ternate, jika ditemukan bermasalah. Kejari juga meminta kepada masyarakat Ternate, tidak takut membuat laporan atau mengadu apabila di setiap kelurahan masing-masing pengolaan Dana Kelurahan tersebut dicurigai bermasalah.
“ Masyarkat segeara melaporkan jika pengolaan dana keluranan itu bermasalah” kata Kejari Ternate Pendi Sejibat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zubaidi S Mansur, Senin (13/1/2020) .
Menurutnya, Dana Kelurahan sama halnya dengan pengolaan Dana Desa yang saat ini diketahui banyak masalah karena pengelolaannya tidak baik untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan serta kegiatan social lainnya. Meskipun sejuah ini Kejari Ternate belum menengani kassus dana keluaran, namun bukan berarti pengelolaan dana itu tidak bermaslah. Karena itu apabila terdapat kejanggalan maka masyarakat dapat melaporkan karena sejak lama ada posko pengaduan bantuan hukum Kejari Ternate.
“ Kalaupun ada laporan pasti kita tindaklanjuti untuk mengusut kejanggalan dalam pengolalaan Dana Kelurahan itu,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada 2019 kemarin mendapat dua sumber dana yakni
Dana Kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat senili Rp 27 miliar. Kemudian ditambahkan dengan dana partisipatif kelurahan (DPK) sehingga terdapat sumber dana yang satu dari pusat serta pendapatan asli daerah (PAD). Dana tersebut dibagikan ke 77 Kelurahan Kota Ternate. Untuk satu kelurahan mendapatkan sekitara Rp 352 juta. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan