WEDA-PM.com, Plt Kepala Seksi (Kasie) Pidusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Yasser Samahati menyatakan, Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) memeriksa dua konsultan, terkait dugaan kasus penyimpangan pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana,  Kecamatan Weda.

Ia mengatakan, dua saksi dari konsultan itu diperiksa baru sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek pembangunan asrama pesantren yang dianggarkan Rp1,6 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2016.  “Iya kita periksa dua saksi konsultan,” kata Yasser.

Menurutnya, sejauh ini kurang lebih 6 orang  yang sudah diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah satu orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), satu orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua orang dari Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah, ditambah dua orang dari konsultan.

“Proyek asrama pesantren ini dikerjakan sejak tahun 2016 Namun tidak selesai. Sejauh ini proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu baru konstruksi dasarnya,” paparnya. (msj/red)