TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkasan bingung untuk menetapakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendraan di Samsat Halmahera Selatan (Halsel). Pasalnya, sampai saat ini kasus yang ditangani bersamaan dengan kasus dugaan korupsi pajak kedaraan Samsat Sula itu belum ada tersangka.
Sedangka kasus Samsat Sula sendiri sudah di tahapan proses sidang di Pengadilan Tipikor Malut. “Kasus ini perbuatan melawan hukumnya ada dan unsur kerugian negarannya juga ada. Hanya saja agak kesulitan mencari siapa yang jadi tersangka dalam kasus ini,”kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, kepada wartawan, belum lama ini.
Sebelumnya juga, Apris pernah mengaku dalam penyidikan diduga ada oknum yang mencoba memanipulasi data adimistrasi notis pembayaran pajak. “Jadi ada notis pajak lama pada 2015 dipakai untuk notis pajak 2018 oleh oknum diluar dari pegawai Samsat Halsel,”ungkapnya.
Lantaran itu dari hasil keterangan bendahara Samsat Halsel, dan kepala Samsat jelas adanya notis pajak 2018 sudah sesuai. Hanya saja ada nomor-nomor notis pajak 2015 yang dipakai untuk dilaporkan dalam notis pajak 2018.”Contohnya pada 2018 nomor notis dari 1 sampai 10, tetapi ada juga dari nomor 11 sampai 20 itu tidak sesuai karena itu notis pajak 2015 yang pakai oleh oknum,”jelasnya. Sementara ini pihaknya mengupayakan untuk mencari titik terang menemukan tersangka kasus ini.”Jadi kasus ini sebelumnya kita masuk dengan audit BPK, sehingga saat ini kita coba masuk dengan audit inspektorat,”pungkasnya.(nox/red)
Tinggalkan Balasan