TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara limpahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Tersangka anggaran 2022 yang melekat di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara yakni mantan Bendahara Pengeluaran WKDH yang berinisial MS alias Syahrastani.

Syahrastani berstatus tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga dikonfirmasih membenarkan atas pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

“Iya benar dan sementara tersangka lagi tes kesehatan,” singkat Richard, Senin (19/5/2025).

Diketahui, kerugian negara dalam perkara anggaran WKDH berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp2.777.405.900.

Dalam kasus tersebut penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta istrinya, Muttiara T. Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lainnya.

Mag Fir
Editor