poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menarik diri dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Badan Pengelolaan Keuanggan dan Aset Daerah (BKAD) Morotai.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyerat nama Suryani Antarani itu, kini sepenuhnya ditangani Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Informasi ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Ia mengatakan “Terkait permasalahan BPKAD Morotai, setelah kami terbitkan sprint ingin lakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak, ternyata hal tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan Polda Maluku Utara,” kata Richard dikonfirmasi jurnalis poskomalut di Ternate, Kamis (13/11/2025).

“Sehingga dengan demikian mereka yang terlebih dulu, maka kami menyerahkan segala sesuatunya terkait permasalahan tersebut kepada pihak Polda Malut untuk menanganinya,”sambungnya.

Juru bicara Kejati Maluku Utara itu mengatakan, sejak sprin penyelidikan dikeluarkan, Kejati Maluku Utara belum memanggil pihak yang diduga kuat terlibat.

Diketahui, dugaan tersebut kaitannya dengan penggunaan anggaran makan minum pada 2023 senilai Rp2.873.700.000.00-, dan 2024 sebesar Rp3.616.100.000.00-,.

Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, ditemukan adanya dugaan sejumlah nota fiktif yang dibuat Bendahara Kasda BPKAD Morotai, Ghasril Albram di dua rumah makan berbeda. Yakni Rumah Makan Bumi Moro dan Rumah Makan Makassar.

Hasil konfirmasi kepada pihak rumah makan, ditemukan hasil yang sama atau dugaan itu benar adanya. Namun, pihak rumah makan enggan untuk menyebut nama, karena takut diperiksa pihak BPK maupun Aparat Penagak Hukum (APH).

“Nota belanja makanan memang Pak Ega bendahara minta ke kami, ada berita kemarin jadi kami sudah tidak berani,” ungkap salah satu pemilik rumah makan dikonfirmasi Kamis, 23 Juli 2025 lalu.

Konfirmasi berlanjut ke pihak BPKAD terkait nama Ega. Terungkap itu nama panggilan atau samaran dari Bendahara Kasda, Ghasril Albram.

Salah satu staf BPKAD Pulau Morotai yang dikonfirmasi Jumat, 24 Juli menjelaskan, bahwa hanpir semua pegawai sudah mengetahui masalah anggaran makan minum di BPKAD Morotai.

“Ia pak kami sudah tahu masalah itu, baru tahu juga ada anggaran sebesar itu soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor,” ungkap staf BPKAD yang enggan namanya dipublis.

Staf tersebut justru menyampaikan bahwa hampir semua pegawai di kantor BPKAD berhutang atau memiliki utang makanan di kantin yang berada di belakang kantor bupati.

“Bisa jadi itu bukan uang makan minum untuk pegawai pak, mungkin makan minum rapat kalau untuk pegawai pasti kita di kantor sini makan tidak hutang di kantin belakang,” jelasnya.

Berdasarkan data kartu kendali kegiatan untuk 2023 ada 30 iten kegiatan makan dan minum dapat dengan total nilai Rp2.873.700.000 di mana per 31 Desember 2023 telah terealisasi 100 persen.

Kemudian untuk 2024 terdapat dua item kegiatan dengan makan dan minum kode rekening: 5.1.2.01.52 dengan nilai sebesar Rp3.116.100.000 kemudian kode rekening: 5.1.2.01.53 sebesar Rp500.000.000,00.

Anggaran makan minum tersebut bagian dari dugaan penyalahgunaan anggaran di 2023-2024 sejumlah Rp19,8 miliar yang menyasar mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Suryani Antarani. Kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Malut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara diketahui sudah memeriksa Suryani Antarani, Senin, 28 April 2025.

Namun, Inspektorat Morotai tak pernah membuka hasil pemeriksaan terhadap Suryani.

Dugaan yang mencuat, lembaga audit internal itu menyembunyikan hasil temuan dari BPK Perwakilan Malut.

Ini terlihat dari inkonsistensinya sikap Inspektorat terhadap masalah yang menyeret Suryani, kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi.

Mag Fir
Editor