TERNATE -PM.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara atas tunggakan perusahaan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 500 juta lebih selama 2019.

Kepala Kejati Malut, Andi Herman mengatakan pemulihan keuangan itu bagian dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pekerja dan atau pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam membayar iuran. “Membayar iuran berarti telah dicover oleh asuransi. Misalnya jika pensiun atau terjadi kecelakaan kerja maka ada jaminan atau asuransi ketenagakerjaan,” kata Andi, Senin (2/2/2020).
Pemerintah juga mendorong agar pemberi kerja atau pekerja bisa didata atau dicover oleh asuransi. Itu sebabnya, Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepatuhan.  Andi juga mendorong kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja-pekerja yang rentan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar bisa diinventarisir. Bila pemberi kerja tidak bisa mengcover, pihaknya bisa mengimbau kepada pemerintah daerah mendata para pekerja-pekerja tersebut.

Hal ini, dimaksudkan agar ada jaminan asuransi ketenagakerjaan, sehingga jika karyawan yang memilih berhenti bekerja maka akan ada jaminan dari ketenagakerjaan, setidaknya mengcover interval waktu selama pekerja itu tidak bekerja. Hal tersebut juga dimaksudkan agar pekerja yang berhenti bekerja itu tidak berhenti pendapatannya. Upaya tersebut juga, menurut Andi untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Tadi (kemarin) dari BPJS sampaikan apresiasi atas peran serta Kejati dalam upaya meningkatkan kepatuhan dari para pekerja maupun pemberi kerja. Ini akan diperluas,” ungkapnya mengakhiri. (Nox/red)