TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kamis (26/3/2020) kembali memeriksa Ketua dan anggota Pokja I ULP Malut dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi Kapal Nautika SMK senilai Rp 7,8 miliar Tahun 2019 yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Hari ini (kemarin) telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pokja 1 yang melakukan lelang Nautika kapal penangkap ikan TA 2019,” kata juru bicara Kejati Malut Zul Alfis Siregar dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, yang dilakukan pemeriksaan itu sebanyak 7 orang yang dipanggil . Namun yang bisa hadir hanya 6 orang, satunya berhalangan. Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman kasus pengadaan Nautika kapal penangkap ikan. “Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi hari ini (kemarin) berakhir setengah 5 sore dan untuk status kasus tersebut adalah penyelidikan di bidang Pidsus,” ujarnya.
Sebelumnya, Zul Alfis mengaku setelah dilakukan penyilidikan tim intelejen memeriksa sekitar 11 saksi ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dari dugaan kapal nautika SMK tersebut. “Artinya status menjadi penyidikan nanti putuskan tim Pidsus. Akan tetapi parkara itu kami mengumumkan ada unsur perbuatan melawan hukumnya setelah dilakukan pulbaket dan puldata,” ungkapnya.
Dalam gelar perkara kasus ini untuk menetukan unsur perbuatan melawan hukum. Jika ditemukan bakal dinaikan status, dari penyilidikan menjadi penyidikan. Dugan kasus korupsi senilai Rp 7,8 miliar itu sebanyak 11 saksi telah diperiksa secara marathon. Seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaayan (Dikbud) Provinsi beserta Bendaharanya, Ketua Pokja I ULP Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelalaksana Teknis (PPTK), Kepala Sarana Prasarana (Sarpas) Dikbud Malut, serta sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang menerima anggaran simlator kapal atau alat-alat pratek siswa. (nox/red)
Tinggalkan Balasan