TERNATE-PM.com, Pasca menetapkan Ridwan Awal sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPTB Samsat Pulau Morotai, Kejati Malut bakal menyasar tersangka lain yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 700 juta sesuai surat perintah nomor: Print-169/Q.2/Fd.1/06/2019 tgl 11 Juni 2019.
Juru bicara Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan, kasus ini beberap hari kemarin tim penyidik terbagi dua kelompok melakukan penggeledehan serta penyitaan beberapa dokumen UPTB Samsat Maorotai setelah menindaklanjuti surat perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk melengkapi pemberkasan perkara. “Agar kasus ini cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Apris mengaku, dalam kasus ini baru satu orang yang ditetapka tersangka. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan apabila hasil pemeriksaan berkas serta ditemukan bukti lain bakal ditetapkan tersangka lain.
Apris menegaskan, kasus yang merugiakan uang Negara sebanyak 700 juta tersebut melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) subesider pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “ Para tersangaka terancam maksimum 20 Tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen masing-masing di Kantor UPTB Samsat Pulau Morotai dikoordinir penyidik Yopy Ardiasnyah. Sementara, penggeledahan di rumah Kepala Samsat Morotai yang berada di Kelurahan Santiong dikoordinir penyidik Hasan M Tahir. Penggeledahan dan penyitaan dokumen korupsi tentang pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Pulau Morotai tahun 2018 itu dengan tujuan memperkuat alat bukti. Selanjutnya dilakukan pemberkasan perkara agar kasus diproses dimeja persidangan. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan