TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Andi Herman memastikan memproses sejumlah oknum bermasalah, jika terbukti melanggar kode etik kejaksaan. Setelah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Malut menerima pengaduan (Lapdu) sejak tahun 2018 hingga 2019 kemarin. Terhitung sebanyak 17 oknum bermasalah sudah dijatuhi hukuman, tinggal 6 Lapdu tersisa sementara dalam proses.
“ Yang tersisa itu saya sudah perintahkan ke Aswas agar dimintai klarifikasi untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang ada. Kita tunggu perkembanganya,” kata Andi baru-baru ini di depan Kantor Kejati.
Disingggung oknum Jaksa yang diduga meneria fee proyek seniai Rp 80 juta dalam kasus jual beli paket di Pojka II Unit Pelalangan Proyek (ULP) Provinsi. Dugaan kasus ini sementara dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut. Andi menyebut dugaan kasus itu masalah lain lewat informasi didapatkan sehingga dirinya memfokuskan tersisa 6 Lapdu untuk diminta klarifikasi. “ Kita respon, tapi kita minta klarifikasi yang tersisa dulu,” singkatnya.
Sebelumnya, data yang dihimpun sejumlah oknum yang bermaslah sepanjang tahun 2019 terdapat 8 Lapdu dengan insial INS, HY, RSPA, HT, LT, ST, SIR, JH,WN. Data ini melalui Aswas Kejati Malut Muh. Noor, hanya saja tidak mencantumkan secara persis kronoligis masalah yang melibatkan sejumlah oknum jaksa tersebut. Kendat Aswas merilis jumlah Lapdu Tahun 2019 sebanyak 17 Lapdu. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan