Asintel: Kerugian Negara Rp 3,3 M Sudah Dikembalikan, Apalagi Yang Dipersoalkan

TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut memberi sinyal akan menutup kasus waterboom. Pasalnya, dalam amar putusan Kejagung bernomor 147 PK/PID.SUS/2014, tak menyebutkan adanya keterlibatan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman sebagaimana yang disuarakan sejumlah pihak belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut melalui Asistem Intilijen (Asintel) Kejati Malut Astawa menegaskan, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Waterboom, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Kota Ternate Selatan, tak terlibat atas menggunakan APBD pada 2011 senilai Rp 3,3 miliar.

“Dalam amar putusan Kejagung bernomor 147 PK/PID.SUS/2014, itu betul-betul tak menyebutkan adanya keterlibatan Wali Kota Ternate saat ini. Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ada, dimana, siapa yang bisa tunjukkan bahwa betul ada,” tegas Asintel Kejati Malut Astawa kepada wartawan, di ruang kerjanya Senin (6/1/2019) kemarin.

Menurutnya, dalam penanganan kasus waterboom, pihaknya sudah mengeksekusi pengembalian kerugian ke kas negara sesuai perintah putusan perkara dengan terpidana Isnain Ibrahim, dan terdakwa dua, Ade Mustafa. “Uang kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar sudah dikembalikan ke kas negara jadi apalagi yang harus dipersoalkan dalam perkara ini,” ujarnya.

Astawa kembali menegaskan bahwa dalam amar putusan perkara ini tidak ada nama Wali Kota Ternate, yang ada hanya dalam isi pertimbangan putusan, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum, karena itu hanya pertimbangan. “Jika itu bunyi dalam amar putus atas kejahatan tiga terdakwa dengan Wali Kota Burhan baru boleh ditindaklanjuti. Tetapi itu hanya isi pertimbangan salinan putusan,” tegasnya.

Terpisah, dosen hokum UMMU Ternate, Hendra Kasim mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh tentang dugaan keterlibatan Burhan Abdurahman dalam kasus waterboom. Sebab, secara akademik perlu kajian mendalam mengenai putusan kasus waterboom sebelumnya.

Namun, menurut dia tidak tepat jika alasan mengembalikan kerugian negara ke kas Negara lantas kasus waterboom dinyatakan selesai. Sebab, menurut Hendra, sangat jelas dalam undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. “Dengan begitu, sekalipun ada pengembalian kerugian negara, tetap harus ada pertanggungjawaban pidana. Maka aktor intelektual dibalik tindak pidana korupsi waterboom, tetap harus bertanggungjawab,” ujarnya. (nox/red)