TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beri penjelasan tata cara pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
Prosedur pengaduan atau laporan tersebut diatur sesuai rugulasi PP Nomor 43 Tahun 2018.
Ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat jumpa pers di Aula Kantor Kejati, Kota Ternate, Senin (9/12/2024).
Richard mengatakan, tata cara pelaporan dugaan kasus tindak pidana korupsi di lembaga Adhiyaksa disesuikan dengan standar PP nomor 43 Tahun 2018.
“Dimana, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP dan data lainnya,”kata Richard.
Selain itu Richard menuturkan bahwa, bisa saja disampaikan secara langsung melalui lisan maupun tulisan, bisa juga lewat media elektonik maupun non elektronik.
“Jadi pengaduan langsung itu bisa datang ke kantor melalui tata cara yang disediakan, sementara melalui online bisa ke aplikasi SP4N-Lapor atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional oleh Kejaksaan,”tuturnya.
Kasi Penkum menambahkan, pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung.
“Pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman sebagai dasar guna ditindaklanjuti,”tandasnya.
“Prinsipnya jika identitas pelapor itu dicantumkan maka setiap perkembangan laporan akan terus disampaikan, dan kita pun punya niatan proses yang dilakukan sah penegakan hukum semata bukan karena ada faktor-faktor lain,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan