poskomalut, Gagalnya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat, selain menjadi sorotan masyarakat, juga mendapat tanggapan serius dari penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko misalnya, memastikan pihaknya tidak segan mengambil langkah terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Halbar jika sudah mengantongi laporan/pengaduan resmi dari warga.
“Jika ada pengaduan masyarakat langsung kita tindak lanjuti,” tegas Fajar merespon desakan praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., yang mendesak penegak hukum mengambil langkah terhadap gagalnya proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 senilai Rp42 miliar tersebut.
Sebelumnya, Hendra Karianga menjelaskan pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama Halbar selain berujung gagalnya proyek, juga menjadi sumber awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Bupati, James Uang.
Padahal, sebut Hendra, bupati tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan awal pembangunan RS Pratama Halbar yang ditetapkan Kemenkes RI, dengan memindahkan lokasi ke tempat lain.
Keputusan bupati pindahkan lokasi pembangunan RS Pratama impian warga Halbar tersebut, tergolong perbuatan melawan hukum.
“Mengalihkan lokasi proyek ke tempat lain berarti sudah ada potensi korupsi,” tegas Hendra.
Lantaran itu, Hendra mendesak penegak hukum segera memeriksa Bupati Halbar, termasuk pelaksana (kontraktor) proyek, kadis kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, juga diminta melakukan audit menyeluruh atas proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut.
Ia pun mengingatkan, korupsi tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan tapi juga di level perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.


Tinggalkan Balasan